Thursday, May 21, 2015

Adab Sunah Ketika Mendengar Adzan dan Iqomah

Adzan adalah seruan untuk seluruh umat islam untuk segera melaksanakan kewajiban Sholat, maka bergegaslah kita menghentikan segenap aktifitas kita, segeralah berwudhu lalu dirikanlah sholat. Pada artikel kali ini saya ingin membahas beberapa amalan sunah ketika kita mendengarkan adzan dan iqomah. 

Ketika kita kaum muslimin dan muslimah mendengar seruan adzan dan iqomah, walaupun dalam keadaan berhadast besar (junub) atau dalam keadaan haid maka disunahkan untuk menghentikan segala aktifitasnya dan menjawab adzan dan iqomah sesuai dengan ucapan muadzin kecuali pada ucapan "hayyaa'alassholah Dan hayyaa'alalfalaah" maka jawablah dengan ucapan" laa hawala wala Quwwata illa billah". Hal ini sudah disepakati oleh seluruh ulama madzhab kecuali ulama madzhab hanafi menganggap tidak termasuk sunah menjawab adzan bagi orang yang berhadast besar dan haid.

"Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu Anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan oleh muadzin, kemudian bershalawatlah kepadaku. Barangsiapa yang bershalawat kepadaku, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali. Kemudian mintakan wasilah untukku, karena wasilah merupakan tempat di surga yang tidak layak kecuali bagi seorang hamba Allah dan aku berharap agar akulah yang mendapatkannya. Barangsiapa yang memintakan wasilah untukku maka ia akan mendapatkan syafaatku (di akhirat kelak).” (HR. Muslim)"


Meskipun kita sudah menjawab adzan dari satu masjid, ketika mendengar adzan lagi dari tempat lain masih tetap dianjurkan untuk menjawabnya .Dan bila terdengar adzan dari beberapa tempat bersamaan, bercampur antara adzan yang satu dengan adzan yang lain (saling mendahului), maka menurut sebagian ulama tidak disunahkan untuk menjawab semuanya, tetapi menurut Imam 'Izzuddin bin Abdussalam tetap disunahkan.


Do'a setelah mendengar Adzan

Setelah selesai mendengar adzan, maka disunahkan untuk berdo'a dengan do'a sebagai berikut:

"Allohumma Robbahaadzihidda'watittaammah, Wassholaatilqoo imah, aati sayyidinaa Muhammadanil wasiilata wal fadliilah, wab'atshu maqoomam mahmuudanil ladzii wa'attah, innaka laa tukhliful mii'aad"

artinya; "Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, dan sholat yang didirikan, berilah kepada junjungan kami NabiMuhammad wasilah dan fadlilah, dan angkatlah ia ke kedudukan yang terpuji., sebagaimana Engkau janjikan kepadanya, sesungguhnya Engkau tak pernah mengingkari janji".

"Dari Jabir bin Abdillah radiyallahu 'anhuma; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: Barangsiapa yang membaca do'a setelah mendengar adzan: "Ya Allah, Tuhan yang memiliki panggilan yang sempurna ini dan shalat yang didirikan. Karuniakanlah kepada Muhammad "al-wasilah" (tempat yang paling mulia di surga) dan keutamaan. Dan bangkitkanlah ia pada tempat yang terpuji sebagaimana telah Engkau janjikan untuknya", maka ia berhak mendapatkan syafa'atku di hari kiamat. [HR. Sahih Bukhari]"


Do'a setelah Mendengar iqomah


"Allohumma Robbahaadzihidda'watittaammah, Wassholaatilqoo imah, Sholli wasalim 'alaa sayyidinaa muhammad, wa aatihii su'lahu yawmal qiyaamah."

Artinya: "Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, dan shalat yang didirikan! Limpahkanlah rahmat dan kedamaian kepada junjungan kami, Nabi Muhammad dan perkenankanlah permohonannya pada hari kiamat!"


Amalan sunah antara waktu adzan dan iqomah

Waktu jeda antara adzan dan iqomah adalah salah satu waktu yang paling mustajab untuk berdo'a, maka perbanyaklah istigfar dan do'a pada waktu tersebut. 

"hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : Do'a antara adzan dan iqomah itu tidak akan ditolak, maka berdo'alah" ( Hadist Shahih Riwayat Ahmad, Abu dawud, dan Turmudzi)"


Mendengar Adzan ketika dikamar mandi

Menyebut dan mengucapkan nama Allah termasuk menjawab adzan termasuk bagian dari dzikir. Mayoritas ulama membedakan dzikir menjadi dua bagian yaitu:

  1. Dzikir bi lisan (dengan ucapan), seperti membaca Al-Qur'an atau dzikir dan doa yang dikeraskan.
  2. Dzikir bi Qolbu (dalam hati), yaitu dzikir dengan mengingat, memuji kebesaran Allah, atau menghapal Al-Qur'an dalam hati.

Dan kesepakatan para ulama mengenai dzikir di kamar mandi dengan lisan hukumnya adalah makruh. Adapun zikir dengan hati tidak dimakruhkan dan tidak berdosa. dan pendapat lain dari Al-Munziri dalam al-Ausath (I/341) berkata, "Ikrimah berkata: seseorang tidak boleh berzikir kepada Allah saat berada di kamar kecil (toilet) dengan lisannya, tetapi (boleh) dengan hatinya." Hal ini diperkuat dengan hadist Nabi diantaranya sebagai berikut:

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ada seseorang lewat, sementara Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam -saat itu- sedang buang air kecil, lalu ia mengucapkan salam, maka beliau tidak menjawab salamnya." (HR. Muslim)."


sumber:
  • http://www.voa-islam.com
  • http://piss-ktb.com

No comments:

Post a Comment