Monday, May 18, 2015

Hukum Ucapan Talak/Cerai Suami Saat Sedang Marah

Problema rumah tangga kapan saja bisa terjadi, kita sering mendengar suami istri bertengkar, itu perkara biasa kata orang tua seperti bumbu dalam masakan, tapi ada satu hal penting yang sangat mempengaruhi keutuhan rumah tangga, dan ini harus benar-benar dijaga oleh seorang suami semarah apapun dia terhadap istrinya. Ucapan ini mestinya adalah ujung dari solusi yang kira-kira memang rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan secara syar'i. Ucapan talak atau cerai yang diucapkan suami dalam kondisi apapun termasuk sangat marah selama dia masih punya ingatan (tidak seperti orang mabuk atau gila) tetap sah menurut agama walapun saat mengucapkan talak/cerai suami tidak berniat dalam hati namun dimata agama talaknya sah sehingga anda buakan suami istri lagi sebelum rujuk.

Berbeda dengan ucapan yang tanpa ketegasan (kinayah/sindiran) misal "pergi kamu dari rumah ini", maka ucapan seperti itu tergantung dari niat dari suami, jika memang niatnya mentalak maka jatuh talak, tetapi jika hanya sekedar menggertak / menakut-nakuti istri maka tidak jatuh talak. 

Menurut madzhab fiqih yaitu Syafi'i, Maliki dan Hanbali bahwa ucapan talak suami ketika sedang marah maka tanpa ada keraguan sah dan jatuh talaki. Tetapi sebagian ulama dari madzhab Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan sejumlah ulama Mesir kontemporer seperti Ali Jum'ah (mantan mufti Mesir), Sayyid Sabiq, Jad al-Haq, Atiyyah Saqar berpendapat bahwa kata-kata talak/cerai yang diucapkan suami pada saat sedang sangat marah hukumnya tidak terjadi talak. jika memenuhi syarat tingkat marahnya.

Adapun ucapan talak orang yang sedang marah maka sebagian ulama membagi kemarahan itu menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:
  1. Marah yang tidak sampai merubah akal, artinya dia sengaja mengucapakan dan menyadari apa yang dikatakannya. Menurut kesepakatan ulama Ucapan talak pada saat marah seperti ini tidak ada keraguan lagi sah dan jatuh talaknya.
  2. Marah yang mengakibatkan merubah akal sehatnya seperti orang gila, dia tidak sengaja dan menyadari dengan ucapanya. Ucapan talak pada saat marah seperti ini tidak sah talaknya.
  3. Marah menengah antara poni 1 dan 2 dimana suami sangat marah/emosi dan keluar dari kebiasaan akan tetapi tidak seperti orang gila yang tidak menyadari apa yang ucapkannya. Menurut jumhur ulama antar mazhab marah seperti ini sah dan jatuh talaknya.
Talak hanya dibatasi sampai tiga kali, jika jatuh talak satu dan dua maka suami masih boleh rujuk kepada istrinya sebelum habis masa 'iddah yaitu 3 kali kuru (tiga kali masa suci dari haid) dengan cara mengucapkan apasaja yang artinya ingin bersatu kembali seperti "saya rujuk lagi sama kamu", atau sebagian ulama memboleh rujuk tanpa berucap hanya dengan niat dihati atau langsung berhubungan suami istri saja berarti sudah rujuk. Jika habis masa 'iddah suami tidak bisa rujuk tetapi harus menikah lagi seperti biasa dengan dua orang saksi, mahar dan wali.

Sedangkan jika sudah terjadi talak tiga maka sudah tidak ada lagi kesempatan suami untuk rujuk kembali dengan istri kecuali mantan istri harus kawin lagi dengan orang lain tanpa rekayasa, dan jika suami kedua menceraikan maka suami pertama boleh menikahi kembali mantan istrinya.

maka berhati-hatilah wahai para suami dengan ucapan talakmu, jangan sampai menyesal dikemudian, lihat anak-anak yang butuh belaian kasih kedua orang tuanya. karena banyak kasus suami istri cerai tetapi sebenarnya mereka masih saling mencintai dan yang paling menyedihkan anak-anak jadi korban. perbanyak istigfar ketika kita sedang marah, ingat kelebihan istri saat kesal dengan kekurangannya.

Wallahu a’lam bishshawab...
Sumber:
  • http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak4
  • http://www.eramuslim.com/nikah/apakah-jatuh-talak-ketika-diucapkan-saat-marah.htm#.VVmpNo6qqko

No comments:

Post a Comment